KPK berkewajiban menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga berikut ini, yaitu?

KPK berkewajiban menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga berikut ini, yaitu?

  1. Presiden, DPR dan MA
  2. Presiden, DPR dan BPK
  3. DPR, MA dan BPK
  4. DPR, MA dan MK
  5. MA, BPK dan MK

Jawaban yang benar adalah: B. Presiden, DPR dan BPK.

Dilansir dari Ensiklopedia, kpk berkewajiban menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga berikut ini, yaitu Presiden, DPR dan BPK.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Presiden, DPR dan MA adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden, DPR dan BPK adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. DPR, MA dan BPK adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. DPR, MA dan MK adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. MA, BPK dan MK adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Presiden, DPR dan BPK.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.