Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

  1. UU No. 12 Tahun 2005
  2. UU No. 5 tahun 1998
  3. UU No. 29 Tahun 1999
  4. UU No. 18 Tahun 1992
  5. UU No. 32 Tahun 2004

Jawaban yang benar adalah: A. UU No. 12 Tahun 2005.

Dilansir dari Ensiklopedia, konvensi internasional tentang hak sipil dan politik telah diratifikasi indonesia pada 30 september 2005. hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 oktober 2005, yaitu UU No. 12 Tahun 2005.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU No. 12 Tahun 2005 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. UU No. 5 tahun 1998 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UU No. 29 Tahun 1999 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU No. 18 Tahun 1992 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UU No. 32 Tahun 2004 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UU No. 12 Tahun 2005.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.