Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang dilandasi oleh ketentuan hukum sebagai berikut, kecuali?

Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang dilandasi oleh ketentuan hukum sebagai berikut, kecuali?

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 40 Tahun 2010
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AAIPI pasal 8
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008

Jawaban yang benar adalah: B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014.

Dilansir dari Ensiklopedia, kode etik auditor intern pemerintah indonesia (ke‐aipi) yang ditetapkan oleh asosiasi auditor intern pemerintah indonesia (aaipi), yang dilandasi oleh ketentuan hukum sebagai berikut, kecuali Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 40 Tahun 2010 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AAIPI pasal 8 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.