Kewenangan untuk menguji undang-undang secara teoritik maupun praktek dikenal ada dua macam, yaitu?

Kewenangan untuk menguji undang-undang secara teoritik maupun praktek dikenal ada dua macam, yaitu?

  1. pengujian riil dan pengujian formil
  2. pengujian terhadap UU dan pengujian terhadap UUD
  3. pengujian sementara dan pengujian tetap
  4. pengujian tertulis dan pengujian lisan
  5. pengujian materiil dan pengujian secara formal

Jawaban yang benar adalah: E. pengujian materiil dan pengujian secara formal.

Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan untuk menguji undang-undang secara teoritik maupun praktek dikenal ada dua macam, yaitu pengujian materiil dan pengujian secara formal.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pengujian riil dan pengujian formil adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pengujian terhadap UU dan pengujian terhadap UUD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. pengujian sementara dan pengujian tetap adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. pengujian tertulis dan pengujian lisan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. pengujian materiil dan pengujian secara formal adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pengujian materiil dan pengujian secara formal.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.