Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara adalah?

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara adalah?

  1. Menetapkan peraturan pemerintah
  2. Memegang kekuasaan pemerintahan
  3. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
  4. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
  5. Menganngkat dan memberhentikan mentri-mentri

Jawaban yang benar adalah: D. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan presiden republik indonesia sebagai kepala negara adalah Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menetapkan peraturan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Memegang kekuasaan pemerintahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Menganngkat dan memberhentikan mentri-mentri adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.