Kewajiban penemu barang temuan apabila sudah mengumumkannya tidak ada yang mengambil adalah?

Kewajiban penemu barang temuan apabila sudah mengumumkannya tidak ada yang mengambil adalah?

  1. Diberikan kepada orang lain
  2. Menyimpan dengan aman
  3. Dijual untuk kepentingan bersama
  4. Memiliki barang tersebut
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Menyimpan dengan aman.

Dilansir dari Ensiklopedia, kewajiban penemu barang temuan apabila sudah mengumumkannya tidak ada yang mengambil adalah Menyimpan dengan aman.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Diberikan kepada orang lain adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menyimpan dengan aman adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Dijual untuk kepentingan bersama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Memiliki barang tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Menyimpan dengan aman.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.