Keuangan Daerah meliputi sebagai berikut, kecuali?

Keuangan Daerah meliputi sebagai berikut, kecuali?

  1. Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman
  2. Penerimaan Daerah
  3. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang yang termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. Pengeluaran Daerah
  5. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan

Jawaban yang benar adalah: C. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang yang termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dilansir dari Ensiklopedia, keuangan daerah meliputi sebagai berikut, kecuali Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang yang termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penerimaan Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang yang termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pengeluaran Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang yang termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.