Ketika seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pelanggaran hukum seperti penyelundupan senjata ilegal atau melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah (kudeta), maka lembaga peradilan yang berhak mengadili Prajurit TNI tersebut adalah?

Ketika seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pelanggaran hukum seperti penyelundupan senjata ilegal atau melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah (kudeta), maka lembaga peradilan yang berhak mengadili Prajurit TNI tersebut adalah?

  1. Mahkamah Agung
  2. Mahkamah Konstitusi
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Umum
  5. Peradilan Tata Usaha Negara

Jawaban yang benar adalah: C. Peradilan Militer.

Dilansir dari Ensiklopedia, ketika seorang prajurit tentara nasional indonesia (tni) melakukan pelanggaran hukum seperti penyelundupan senjata ilegal atau melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah (kudeta), maka lembaga peradilan yang berhak mengadili prajurit tni tersebut adalah Peradilan Militer.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Agung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Peradilan Militer adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Peradilan Umum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Peradilan Tata Usaha Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Peradilan Militer.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.