Ketetapan MPR tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode adalah?

Ketetapan MPR tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode adalah?

  1. Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1998
  2. Ketetapan MPR No.XII Tahun 1998
  3. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998
  4. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998
  5. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998

Jawaban yang benar adalah: D. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998.

Dilansir dari Ensiklopedia, ketetapan mpr tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode adalah Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1998 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ketetapan MPR No.XII Tahun 1998 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.