Ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata, kecuali?

Ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata, kecuali?

  1. Alat bukti dapat digunakan apabila telah tercukupi syarat formil
  2. Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal pembuktian, artinya bukti harus melebihi bukti permulaan
  3. Ajaran pembubaran pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR (pasal 203RBg) atau pasal 1865 kuh perdata
  4. Pembuktian harus didasarkan alat bukti yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Alat bukti dapat digunakan apabila telah tercukupi syarat formil.

Dilansir dari Ensiklopedia, ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata, kecuali Alat bukti dapat digunakan apabila telah tercukupi syarat formil.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Alat bukti dapat digunakan apabila telah tercukupi syarat formil adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal pembuktian, artinya bukti harus melebihi bukti permulaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Ajaran pembubaran pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR (pasal 203RBg) atau pasal 1865 kuh perdata adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pembuktian harus didasarkan alat bukti yang diatur oleh peraturan perundang-undangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Alat bukti dapat digunakan apabila telah tercukupi syarat formil.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.