Kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam Daftar Kerugian Negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika?

Kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam Daftar Kerugian Negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika?

  1. masih berupa informasi kerugian negara/daerah
  2. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan
  3. kerugian negara/daerah belum mempunyai hak tagih
  4. belum ada tindakan hukum untuk menetapkan kerugian negara/daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam daftar kerugian negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. masih berupa informasi kerugian negara/daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. kerugian negara/daerah belum mempunyai hak tagih adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. belum ada tindakan hukum untuk menetapkan kerugian negara/daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.