Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam?

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam?

  1. UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5
  2. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 5
  3. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 4
  4. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5
  5. UU No. 38 Tahun 2014 Pasal 5

Jawaban yang benar adalah: A. UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5.

Dilansir dari Ensiklopedia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 4 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UU No. 38 Tahun 2014 Pasal 5 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.