Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan kebebasan yang?

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan kebebasan yang?

  1. seluas-luasnya
  2. terikat
  3. disesuaikan dengan kondisi
  4. bertanggung jawab
  5. disertai dengan sikap tenggang rasa

Jawaban yang benar adalah: D. bertanggung jawab.

Dilansir dari Ensiklopedia, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan pasal 28e ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan kebebasan yang bertanggung jawab.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. seluas-luasnya adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. terikat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. disesuaikan dengan kondisi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. bertanggung jawab adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. disertai dengan sikap tenggang rasa adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. bertanggung jawab.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.