Kekuasaan yang bertugas untuk untuk membuat atau membentuk undang – undang adalah?

Kekuasaan yang bertugas untuk untuk membuat atau membentuk undang – undang adalah?

  1. a. Kekuasaan legislatif
  2. b. Kekuasaan eksekutif
  3. c. Kekuasaan federatif
  4. d. Kekuasaan yudikatif
  5. e. Kekuasaan Pemerintah

Jawaban yang benar adalah: A. a. Kekuasaan legislatif.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan yang bertugas untuk untuk membuat atau membentuk undang – undang adalah a. Kekuasaan legislatif.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. a. Kekuasaan legislatif adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. b. Kekuasaan eksekutif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. c. Kekuasaan federatif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. d. Kekuasaan yudikatif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. e. Kekuasaan Pemerintah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. a. Kekuasaan legislatif.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.