Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam?

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam?

  1. Pasal 20 Ayat (1)
  2. . Pasal 20 Ayat (2)
  3. Pasal 20 Ayat (3)
  4. Pasal 20 Ayat (4)
  5. Pasal 20 Ayat (5)

Jawaban yang benar adalah: A. Pasal 20 Ayat (1).

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 20 Ayat (1) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. . Pasal 20 Ayat (2) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Pasal 20 Ayat (3) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pasal 20 Ayat (4) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pasal 20 Ayat (5) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pasal 20 Ayat (1).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.