Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?

Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?

  1. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya
  2. dapat membuat keputusan sesuai keinginan rakyat
  3. mandiri tetapi masih berada di dalam kendali dari kekuasaan lembaga negara lainnya
  4. bebas membuat keputusan meski tidak ada di dalam peraturan perundang undangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. dapat membuat keputusan sesuai keinginan rakyat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. mandiri tetapi masih berada di dalam kendali dari kekuasaan lembaga negara lainnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. bebas membuat keputusan meski tidak ada di dalam peraturan perundang undangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.