Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. keberadaan Kejaksaan diatur dalam?

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. keberadaan Kejaksaan diatur dalam?

  1. UU RI No. 12 Taun 2004
  2. UU RI No. 13 Tahun 2004
  3. UU RI No. 14 Tahun 2004
  4. UU RI No. 15 Tahun 2004
  5. UU RI No. 16 Tahun 2004

Jawaban yang benar adalah: E. UU RI No. 16 Tahun 2004.

Dilansir dari Ensiklopedia, kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. keberadaan kejaksaan diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU RI No. 12 Taun 2004 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. UU RI No. 13 Tahun 2004 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. UU RI No. 14 Tahun 2004 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. UU RI No. 15 Tahun 2004 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. UU RI No. 16 Tahun 2004 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. UU RI No. 16 Tahun 2004.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.