Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut, kecuali?

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut, kecuali?

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Ensiklopedia, keberadaan kementerian negara republik indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut, kecuali Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.