Kebebasan menyatakan pendapat boleh dilakukan dalam bentuk – bentuk sebagai berikut, kecuali?

Kebebasan menyatakan pendapat boleh dilakukan dalam bentuk – bentuk sebagai berikut, kecuali?

  1. Unjuk rasa secara besar – besaran
  2. Menentang kebijakan pemerintah
  3. Menyatakan keberatan atas putusan hakim
  4. Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara.

Dilansir dari Ensiklopedia, kebebasan menyatakan pendapat boleh dilakukan dalam bentuk – bentuk sebagai berikut, kecuali Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Unjuk rasa secara besar – besaran adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menentang kebijakan pemerintah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Menyatakan keberatan atas putusan hakim adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.