Kebebasan dalam mengemukakan pendapat bisa dilakukan dalam bentuk sebagai berikut, kecuali?

Kebebasan dalam mengemukakan pendapat bisa dilakukan dalam bentuk sebagai berikut, kecuali?

  1. memfitnah orang yang sedang terlibat perkara
  2. menentang kebijaksanaan pemerintah
  3. unjuk rasa dengan besar-besaran
  4. menyatakan keberatan atas putusan hakim
  5. berdebat dalam sesi pemilihan capres

Jawaban yang benar adalah: A. memfitnah orang yang sedang terlibat perkara.

Dilansir dari Ensiklopedia, kebebasan dalam mengemukakan pendapat bisa dilakukan dalam bentuk sebagai berikut, kecuali memfitnah orang yang sedang terlibat perkara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. memfitnah orang yang sedang terlibat perkara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. menentang kebijaksanaan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. unjuk rasa dengan besar-besaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. menyatakan keberatan atas putusan hakim adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. berdebat dalam sesi pemilihan capres adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. memfitnah orang yang sedang terlibat perkara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.