Jika seseorang pulang dari zona merah CO ID-19 ke daerah zona hijau, maka yang hal harus dilakukannya yaitu?

Jika seseorang pulang dari zona merah CO ID-19 ke daerah zona hijau, maka yang hal harus dilakukannya yaitu?

  1. Melapor kepada RT/RW relawan desa/ kelurahan, lalu mengarantina diri selama 14 hari
  2. Tetap tinggal di rumah tidak perlu melapor ke RT/RW setempat
  3. Langsung meminta diperiksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat
  4. Beraktivitas seperti biasa dan baru melapor kepada RT/RW kalau terasa gejala gangguan kesehatan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Melapor kepada RT/RW relawan desa/ kelurahan, lalu mengarantina diri selama 14 hari.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika seseorang pulang dari zona merah co id-19 ke daerah zona hijau, maka yang hal harus dilakukannya yaitu Melapor kepada RT/RW relawan desa/ kelurahan, lalu mengarantina diri selama 14 hari.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melapor kepada RT/RW relawan desa/ kelurahan, lalu mengarantina diri selama 14 hari adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Tetap tinggal di rumah tidak perlu melapor ke RT/RW setempat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Langsung meminta diperiksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Beraktivitas seperti biasa dan baru melapor kepada RT/RW kalau terasa gejala gangguan kesehatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Melapor kepada RT/RW relawan desa/ kelurahan, lalu mengarantina diri selama 14 hari.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.