Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*?

Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*?

  1. Pasal 7B ayat 2
  2. Pasal 28B ayat 3
  3. Pasal 23 ayat 2
  4. Pasal 28E ayat 3
  5. Pasal 20 Ayat 3

Jawaban yang benar adalah: E. Pasal 20 Ayat 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.* Pasal 20 Ayat 3.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 7B ayat 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 28B ayat 3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 23 ayat 2 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasal 28E ayat 3 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Pasal 20 Ayat 3 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Pasal 20 Ayat 3.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.