Jika koruptor melakukan Pengembalian kerugian keuangan negara, maka?

Jika koruptor melakukan Pengembalian kerugian keuangan negara, maka?

  1. A.Dibebaskan dari tuntutan perdata:
  2. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana
  3. C.Tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
  4. D.Diringankan dari tuntutan pidana
  5. E.Diringankan dari tuntutan perdata

Jawaban yang benar adalah: B. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika koruptor melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, maka B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. A.Dibebaskan dari tuntutan perdata: adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. C.Tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. D.Diringankan dari tuntutan pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. E.Diringankan dari tuntutan perdata adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.