Jangka waktu hak cipta dalam pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 dan UU Hak cipta, berlaku selama?

Jangka waktu hak cipta dalam pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 dan UU Hak cipta, berlaku selama?

  1. 3 tahun
  2. 15 tahun
  3. 5 tahun
  4. 10 tahun
  5. Selama hidup pencipta/50 tahun

Jawaban yang benar adalah: E. Selama hidup pencipta/50 tahun.

Dilansir dari Ensiklopedia, jangka waktu hak cipta dalam pasal 29 ayat (1) uu 19/2002 dan uu hak cipta, berlaku selama Selama hidup pencipta/50 tahun.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 3 tahun adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 15 tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 5 tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 10 tahun adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Selama hidup pencipta/50 tahun adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Selama hidup pencipta/50 tahun.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.