Isi pasal 27 ayat 2 adalah?

Isi pasal 27 ayat 2 adalah?

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  4. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak..

Dilansir dari Ensiklopedia, isi pasal 27 ayat 2 adalah Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.