Indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan?

Indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan?

  1. pemberhentian seseorang dari jabatan menteri negara sesuai dengan target pembangunan oleh Presiden
  2. pengangkaan seorang menteri negara oleh Presiden yang berasal dari kalangan pengusaha
  3. jumlah kementerian negara ditetapkan oleh Presiden dan tidak memiliki kesamaan dengan periode sebelumnya
  4. pidato kenegaraan yang digunakan untuk menyampaikan capaian pembangunan tiap kementerian negara
  5. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

Jawaban yang benar adalah: E. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dilansir dari Ensiklopedia, indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pemberhentian seseorang dari jabatan menteri negara sesuai dengan target pembangunan oleh Presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pengangkaan seorang menteri negara oleh Presiden yang berasal dari kalangan pengusaha adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. jumlah kementerian negara ditetapkan oleh Presiden dan tidak memiliki kesamaan dengan periode sebelumnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. pidato kenegaraan yang digunakan untuk menyampaikan capaian pembangunan tiap kementerian negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.