I. Tuhan yang maha YME adalah pencipta alam semesta. manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur,kemampuan, kemauan, serta berbagai kemampuan oleh penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya III. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dalam keadaan apapun dari beberapa pernyataan diatas merupakan dasar pemikiran pembentukan UU RI Nomor?

I. Tuhan yang maha YME adalah pencipta alam semesta. manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur,kemampuan, kemauan, serta berbagai kemampuan oleh penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya III. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dalam keadaan apapun dari beberapa pernyataan diatas merupakan dasar pemikiran pembentukan UU RI Nomor?

  1. 36 tahun 1999
  2. 37 tahun 1999
  3. 38 tahun 1999
  4. 39 tahun 1999
  5. 40 tahun 1999

Jawaban yang benar adalah: D. 39 tahun 1999.

Dilansir dari Ensiklopedia, i. tuhan yang maha yme adalah pencipta alam semesta. manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur,kemampuan, kemauan, serta berbagai kemampuan oleh penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya iii. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dalam keadaan apapun dari beberapa pernyataan diatas merupakan dasar pemikiran pembentukan uu ri nomor 39 tahun 1999.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 36 tahun 1999 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 37 tahun 1999 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 38 tahun 1999 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 39 tahun 1999 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. 40 tahun 1999 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. 39 tahun 1999.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.