Hukum syariat (syara) telah mengharamkan keharaman sesuatu sejak dari permulaan, seperti zian mencuri shalat tanpa bersuci dan lain sebagainya, pernyataan hal tersebut menjelaskan haram menurut,?
- Haram karena ada sesuatu yang baru
- Haram menurut asalnya @ haram
- Haram karena sebabnya sesuatu
- Haram menurut maknanya
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: B. Haram menurut asalnya @ haram.
Dilansir dari Ensiklopedia, hukum syariat (syara) telah mengharamkan keharaman sesuatu sejak dari permulaan, seperti zian mencuri shalat tanpa bersuci dan lain sebagainya, pernyataan hal tersebut menjelaskan haram menurut, Haram menurut asalnya @ haram.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Haram karena ada sesuatu yang baru adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Haram menurut asalnya @ haram adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. Haram karena sebabnya sesuatu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Haram menurut maknanya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Haram menurut asalnya @ haram.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.