Hukum siber (cyber law) di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek besar berikut ini, kecuali?

Hukum siber (cyber law) di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek besar berikut ini, kecuali?

  1. Aspek hak cipta
  2. Aspek merek dagang
  3. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
  4. Aspek privasi
  5. Aspek keamanan

Jawaban yang benar adalah: C. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum siber (cyber law) di indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek besar berikut ini, kecuali Aspek fitnah dan pencemaran nama baik.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Aspek hak cipta adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Aspek merek dagang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Aspek privasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Aspek keamanan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.