Hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. Hukum Makruh menikah yaitu?

Hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. Hukum Makruh menikah yaitu?

  1. Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan baik lahir maupun batin
  2. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya.
  3. Bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak mempunyai sahwat terhadap perempuan
  4. Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya jatuh kepada perbutan zina
  5. Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi ingin menyakiti pasangannya.

Jawaban yang benar adalah: B. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. hukum makruh menikah yaitu Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan baik lahir maupun batin adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak mempunyai sahwat terhadap perempuan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya jatuh kepada perbutan zina adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi ingin menyakiti pasangannya. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.