Hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah?

Hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah?

  1. sunah muakkad
  2. fardhu a’in
  3. fardhu kifayah
  4. sunah ghoiru muakkad
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. fardhu a’in.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah fardhu a’in.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. sunah muakkad adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. fardhu a’in adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. fardhu kifayah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. sunah ghoiru muakkad adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. fardhu a’in.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.