Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali?

Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali?

  1. penyembelih berniat untuk menyembelih
  2. hewan tersebut masih hidup
  3. hewan tersebut digantung terlebih dahulu
  4. penyembelih membaca basmalah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. hewan tersebut digantung terlebih dahulu.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali hewan tersebut digantung terlebih dahulu.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. penyembelih berniat untuk menyembelih adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. hewan tersebut masih hidup adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. hewan tersebut digantung terlebih dahulu adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. penyembelih membaca basmalah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. hewan tersebut digantung terlebih dahulu.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.