Hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yaitu?

Hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yaitu?

  1. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota
  2. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Kab/Kota
  3. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, Perpres, PP, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota
  4. UUD 1945, TAP MPR, PP UU/Perppu, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota.

Dilansir dari Ensiklopedia, hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan uu no. 12 tahun 2011 yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Kab/Kota adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, Perpres, PP, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UUD 1945, TAP MPR, PP UU/Perppu, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.