Hambatan penegakan HAM di Indonesia yang berupa prinsip sipil antara lain?

Hambatan penegakan HAM di Indonesia yang berupa prinsip sipil antara lain?

  1. Masih lemahnya kesadaan hukum bagi masyarakat
  2. Masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran HAM
  3. Belum adanya jaksa penuntut yang berpengalaman menanganinya
  4. Lemahnya ekonomi masyarakat
  5. Hakim tidak dapat menentukan kesimpulan pelanggaran HAM

Jawaban yang benar adalah: B. Masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran HAM.

Dilansir dari Ensiklopedia, hambatan penegakan ham di indonesia yang berupa prinsip sipil antara lain Masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran HAM.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Masih lemahnya kesadaan hukum bagi masyarakat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran HAM adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Belum adanya jaksa penuntut yang berpengalaman menanganinya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Lemahnya ekonomi masyarakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Hakim tidak dapat menentukan kesimpulan pelanggaran HAM adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran HAM.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.