Hak, wewenang, dan kewajiban daerah, Provinsi , Kabupaten atau kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya disebut dengan?

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah, Provinsi , Kabupaten atau kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya disebut dengan?

  1. Tugas perbantuan
  2. Otonomi daerah
  3. Asas otonomi
  4. Idiologi
  5. Konsekwensi

Jawaban yang benar adalah: B. Otonomi daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak, wewenang, dan kewajiban daerah, provinsi , kabupaten atau kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya disebut dengan Otonomi daerah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tugas perbantuan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Otonomi daerah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Asas otonomi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Idiologi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Konsekwensi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Otonomi daerah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.