Hak Warga Negara Indonesia dalam bidang sosial budaya diatur dalam?

Hak Warga Negara Indonesia dalam bidang sosial budaya diatur dalam?

  1. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945
  2. Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945
  3. Alinea 1 pembukaan UUD 1945
  4. Alinea 4 pembukaan UUD 1945
  5. Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945

Jawaban yang benar adalah: B. Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak warga negara indonesia dalam bidang sosial budaya diatur dalam Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Alinea 1 pembukaan UUD 1945 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Alinea 4 pembukaan UUD 1945 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.