Hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak menyampaikan pendapat, adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir yang tidak dapat dibagi dan di ganggu gugat hak itu bersifat?

Hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak menyampaikan pendapat, adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir yang tidak dapat dibagi dan di ganggu gugat hak itu bersifat?

  1. Haqiqi
  2. Mandiri
  3. universal
  4. Mutlaq dan abadi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Haqiqi.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak menyampaikan pendapat, adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir yang tidak dapat dibagi dan di ganggu gugat hak itu bersifat Haqiqi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Haqiqi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Mandiri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. universal adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Mutlaq dan abadi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Haqiqi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.