Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman 2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga 3. Penerimaan/pengeluaran negara/daerah. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak‐hak lain yang dapat dinilai dengan uang.5. Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah 6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum 7. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang termasuk ruang lingkup keuangan negara antara lain sebagai berikut?

Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman 2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga 3. Penerimaan/pengeluaran negara/daerah. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak‐hak lain yang dapat dinilai dengan uang.5. Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah 6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum 7. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang termasuk ruang lingkup keuangan negara antara lain sebagai berikut?

  1. 1,2,3 dan 4
  2. 2,3,4 dan 5
  3. 4,5,6 dan 7
  4. 3,5,6 dan 7
  5. Semua pilihan jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: E. Semua pilihan jawaban benar.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman 2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga 3. penerimaan/pengeluaran negara/daerah. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak‐hak lain yang dapat dinilai dengan uang.5. kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah 6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum 7. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah sesuai pasal 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003, yang termasuk ruang lingkup keuangan negara antara lain sebagai berikut Semua pilihan jawaban benar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1,2,3 dan 4 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 2,3,4 dan 5 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 4,5,6 dan 7 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 3,5,6 dan 7 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Semua pilihan jawaban benar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Semua pilihan jawaban benar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.