Hak menikmati hasil adalah?

Hak menikmati hasil adalah?

  1. hak yang diperoleh warga masyarakat hukum ataupun orang lain, yaitu orang di luar warga masyarakat yang dengan persetujuan kepala suku untuk mengolah sebidang tanah selama satu tahun atau beberapa kali panen.
  2. hak yang dibarengi dengan hak komunal
  3. hak untuk mengusahakan tanah
  4. hak untuk dibeli tanah itu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. hak yang diperoleh warga masyarakat hukum ataupun orang lain, yaitu orang di luar warga masyarakat yang dengan persetujuan kepala suku untuk mengolah sebidang tanah selama satu tahun atau beberapa kali panen..

Dilansir dari Ensiklopedia, hak menikmati hasil adalah hak yang diperoleh warga masyarakat hukum ataupun orang lain, yaitu orang di luar warga masyarakat yang dengan persetujuan kepala suku untuk mengolah sebidang tanah selama satu tahun atau beberapa kali panen..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. hak yang diperoleh warga masyarakat hukum ataupun orang lain, yaitu orang di luar warga masyarakat yang dengan persetujuan kepala suku untuk mengolah sebidang tanah selama satu tahun atau beberapa kali panen. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. hak yang dibarengi dengan hak komunal adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. hak untuk mengusahakan tanah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. hak untuk dibeli tanah itu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. hak yang diperoleh warga masyarakat hukum ataupun orang lain, yaitu orang di luar warga masyarakat yang dengan persetujuan kepala suku untuk mengolah sebidang tanah selama satu tahun atau beberapa kali panen..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.