Hak Istimewa (prerogatif) Presiden sebagai Kepala Negara berdasarkan UUD 1945 adalah Memberikan?

Hak Istimewa (prerogatif) Presiden sebagai Kepala Negara berdasarkan UUD 1945 adalah Memberikan?

  1. Rehabilitasi
  2. Amnesti
  3. Grasi
  4. Grasi dan Rehabilitasi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Grasi dan Rehabilitasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak istimewa (prerogatif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan uud 1945 adalah memberikan Grasi dan Rehabilitasi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Rehabilitasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Amnesti adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Grasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Grasi dan Rehabilitasi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Grasi dan Rehabilitasi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.