Hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhailul a’mal saja, namun tetap harus memenuhi beberapa syarat, yaitu : dhaifnya tidak parah, sesuai dengan dasar-dasar yang berlaku serta sebagai bentuk kehati-hatian saja. Ulama yang mensyaratkan seperti itu adalah?

Hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhailul a’mal saja, namun tetap harus memenuhi beberapa syarat, yaitu : dhaifnya tidak parah, sesuai dengan dasar-dasar yang berlaku serta sebagai bentuk kehati-hatian saja. Ulama yang mensyaratkan seperti itu adalah?

  1. Ibnu Hazm
  2. Ibnu Taimiyah
  3. Imam Bukhari
  4. Imam Muslim
  5. Ibnu Hajar al Asqalani

Jawaban yang benar adalah: E. Ibnu Hajar al Asqalani.

Dilansir dari Ensiklopedia, hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhailul a’mal saja, namun tetap harus memenuhi beberapa syarat, yaitu : dhaifnya tidak parah, sesuai dengan dasar-dasar yang berlaku serta sebagai bentuk kehati-hatian saja. ulama yang mensyaratkan seperti itu adalah Ibnu Hajar al Asqalani.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ibnu Hazm adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ibnu Taimiyah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Imam Bukhari adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Imam Muslim adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Ibnu Hajar al Asqalani adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Ibnu Hajar al Asqalani.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.