Fungsi Dibuatnya laporan pemeriksaan adalah?

Fungsi Dibuatnya laporan pemeriksaan adalah?

  1. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
  2. Sebagai media bagi pembaca untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
  3. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan permasalahan
  4. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan PERDA. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.

Dilansir dari Ensiklopedia, fungsi dibuatnya laporan pemeriksaan adalah Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Sebagai media bagi pembaca untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan permasalahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan PERDA. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.