Firda sedang menggendong adik laki-lakinya yang berusia 2 tahun yang masih minum asi, tiba- tiba adiknya kencing mengenai bajunya, maka secara hukum ia terkena?

Firda sedang menggendong adik laki-lakinya yang berusia 2 tahun yang masih minum asi, tiba- tiba adiknya kencing mengenai bajunya, maka secara hukum ia terkena?

  1. najis mutawasithah ainiyah
  2. najis mutawasitah
  3. najis mughalazhah
  4. najis mukhafafah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. najis mukhafafah.

Dilansir dari Ensiklopedia, firda sedang menggendong adik laki-lakinya yang berusia 2 tahun yang masih minum asi, tiba- tiba adiknya kencing mengenai bajunya, maka secara hukum ia terkena najis mukhafafah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. najis mutawasithah ainiyah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. najis mutawasitah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. najis mughalazhah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. najis mukhafafah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. najis mukhafafah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.