DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA-BUN) disusun dan ditetapkan oleh?

DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA-BUN) disusun dan ditetapkan oleh?

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Pembantu Pengguna Anggaran(PPA)
  3. Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM)
  4. Menteri keuangan
  5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Jawaban yang benar adalah: B. Pembantu Pengguna Anggaran(PPA).

Dilansir dari Ensiklopedia, dipa bendahara umum negara (dipa-bun) disusun dan ditetapkan oleh Pembantu Pengguna Anggaran(PPA).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pembantu Pengguna Anggaran(PPA) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Menteri keuangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pembantu Pengguna Anggaran(PPA).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.