Dijatuhkannya hukum secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut kecuali?

Dijatuhkannya hukum secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut kecuali?

  1. Pembalasan atas kesalahan
  2. Pedoman dalam bertingkah laku
  3. Penjerahan, baik yang bersifat umum ataupun untuk pelaku
  4. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Pedoman dalam bertingkah laku.

Dilansir dari Ensiklopedia, dijatuhkannya hukum secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut kecuali Pedoman dalam bertingkah laku.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pembalasan atas kesalahan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pedoman dalam bertingkah laku adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Penjerahan, baik yang bersifat umum ataupun untuk pelaku adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pedoman dalam bertingkah laku.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.