Dibawah ini yang termasuk contoh ketentuan arbitrase dalam sebuah perjanjian?
- Arbitrase dapat dilakukan secara ad-hoc (mandiri) atau melalui suatu institusi arbitrase.
- Arbitrase dapat dilakukan secara mandiri melalui mediasi
- Arbitrase dapat dilakukan secara mediasi
- Arbitrase hanya dapat dilakukan secara mediasi saja
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Arbitrase dapat dilakukan secara ad-hoc (mandiri) atau melalui suatu institusi arbitrase..
Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang termasuk contoh ketentuan arbitrase dalam sebuah perjanjian Arbitrase dapat dilakukan secara ad-hoc (mandiri) atau melalui suatu institusi arbitrase..
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Arbitrase dapat dilakukan secara ad-hoc (mandiri) atau melalui suatu institusi arbitrase. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Arbitrase dapat dilakukan secara mandiri melalui mediasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Arbitrase dapat dilakukan secara mediasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Arbitrase hanya dapat dilakukan secara mediasi saja adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Arbitrase dapat dilakukan secara ad-hoc (mandiri) atau melalui suatu institusi arbitrase..
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.