Dibawah ini adalah mekanisme penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kecuali?

Dibawah ini adalah mekanisme penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kecuali?

  1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
  3. Kewajiban memiliki izin tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
  4. Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
  5. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Jawaban yang benar adalah: A. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk..

Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini adalah mekanisme penggunaan tenaga kerja asing, kecuali Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Kewajiban memiliki izin tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.