Diantara hal – hal sebagai berikut, yang mana yang termasuk bukan prinsip dasar dari pinjaman daerah?

Diantara hal – hal sebagai berikut, yang mana yang termasuk bukan prinsip dasar dari pinjaman daerah?

  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah
  2. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah
  3. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.
  4. Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri..

Dilansir dari Ensiklopedia, diantara hal – hal sebagai berikut, yang mana yang termasuk bukan prinsip dasar dari pinjaman daerah Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.