Di Pasal 21, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar?

Di Pasal 21, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar?

  1. Satu Bulan Upah
  2. Masa kerja dengan jumlah masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12
  3. Dua Bulan Upah
  4. Masa kerja dengan jumlah masa kerja dikali 2 bulan dibagi 6
  5. Tiga Bulan Upah

Jawaban yang benar adalah: A. Satu Bulan Upah.

Dilansir dari Ensiklopedia, di pasal 21, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan thr sebesar Satu Bulan Upah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Satu Bulan Upah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Masa kerja dengan jumlah masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Dua Bulan Upah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Masa kerja dengan jumlah masa kerja dikali 2 bulan dibagi 6 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Tiga Bulan Upah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Satu Bulan Upah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.