Di bawah ini merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, kecuali?

Di bawah ini merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, kecuali?

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  4. Memutus sengketa peradilan pidana dan perdata
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Memutus sengketa peradilan pidana dan perdata.

Dilansir dari Ensiklopedia, di bawah ini merupakan kewenangan dari mahkamah konstitusi, kecuali Memutus sengketa peradilan pidana dan perdata.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Memutus sengketa peradilan pidana dan perdata adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Memutus sengketa peradilan pidana dan perdata.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.